Hak dan Kewajiban Pasien

I. HAK PASIEN

(UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) Pasal 276 Pasien mempunyai hak (Patients have the right to) :

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya. (Receive information regarding their personal health)
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya. (Receive adequate explanations regarding the healthcare services they receive.)
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. (Receive healthcare services that meet medical needs, professional standards, and quality care.)
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah. (Refuse or consent to medical interventions, except for necessary medical actions intended to prevent infectious diseases and manage Outbreaks (KLB) or epidemics.)
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis. (Access information contained within their medical records.)
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan. (Seek a second opinion from other medical or healthcare professionals.)
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Obtain other rights in accordance with the provisions of laws and regulations.)

II. KEWAJIBAN PASIEN

(UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) Pasal 277 Pasien mempunyai kewajiban (Patients are obligated to) :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. (Provide complete and honest information regarding their health issues.)
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatannya. (Comply with the advice and instructions of medical and healthcare professionals.)
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan. (Adhere to the rules and regulations applicable at the healthcare facility.)
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (Pay the service fees for the medical care received.)

III. TANGGUNGJAWAB PASIEN DAN KELUARGA

(RESPONSIBILITIES OF PATIENTS AND FAMILIES)

  1. Mengajukan pertanyaan dan berpartisipasi aktif dalam diskusi pengambilan keputusan mengenai perawatan kesehatan pasien. (Ask questions and actively participate in decision-making discussions regarding the patient's healthcare.)
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kesehatan dan riwayat kesehatan termasuk kondisi sekarang, masa lalu penyakit, rawat inap, dan obat-obatan. (Provide complete and accurate information about health and medical history, including current conditions, past illnesses, hospitalizations, and medications.)
  3. Mendiskusikan masalah perawatan kesehatan, kekhawatiran, dan kebutuhan pribadi dengan penyedia layanan kesehatan secara jujur dan untuk menginformasikan kepada penyedia layanan kesehatan tentang setiap perubahan kondisi yang terjadi. (Honestly discuss care issues, concerns, and personal needs with healthcare providers, and inform them of any changes in condition.)
  4. Tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol selama masa perawatan di rumah sakit. (Abstain from consuming illegal drugs and alcohol during the hospital stay.)
  5. Bekerja sama dengan semua petugas kesehatan yang terlibat dalam perawatan dan berperilaku sopan dan hormat. (Cooperate with all healthcare staff involved in the treatment and behave politely and respectfully.)
  6. Menghormati hak penyedia layanan kesehatan dan bertukar informasi dengan cara yang tidak kasar baik secara fisik maupun lisan saat menerima perawatan. (Respect the rights of healthcare providers and exchange information in a non-abusive manner, both physically and verbally, while receiving care.)
  7. Mengikuti instruksi perawatan kesehatan atau memberitahu penyedia layanan kesehatan jika tidak dapat atau tidak akan mengikuti rencana perawatan. (Follow healthcare instructions or notify the provider if unable or unwilling to follow the treatment plan.)
  8. Menerima konsekuensi karena menolak perawatan atau tidak mengikuti rencana perawatan. (Accept the consequences of refusing treatment or failing to follow the treatment plan.)
  9. Menghormati hak semua profesional perawatan kesehatan, karyawan, dan pasien lain. (Respect the rights of all healthcare professionals, staff, and other patients.)
  10. Menepati semua janji pertemuan yang dijadwalkan untuk memastikan bahwa semua pasien dilayani tepat waktu. Pasien bertanggung jawab untuk memberitahu 24 jam sebelumnya jika ada perubahan jadwal. (Keep all scheduled appointments on time. Patients are responsible for giving a 24-hour advance notice if there is a schedule change.)
  11. Membayar layanan kesehatan yang diterima dan pasien menerima informasi terperinci mengenai tagihan. (Pay for the healthcare services received, with the right to receive a detailed billing statement.)
  12. Memberitahu penyedia layanan kesehatan terhadap perubahan keputusan mengenai orang yang ditunjuk dalam membuat keputusan perawatan kesehatan. (Notify healthcare providers of any changes in decisions regarding the designated person for making healthcare decisions.)